-->

Tuesday, September 8, 2015

Hubungan Surah Al-Baqarah Ayat 282 Dengan Ilmu Akuntansi Dan Manajemen


          Inilah ayat terpanjang dalam al-Quran, dan yang dikenal oleh para ulama dengan nama ayat al-mudayanah (ayat utang piutang). Ayat ini antara lain berbicara tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang piutang dan mempersaksikannya dihadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetapan waktunya. Perintah ayat ini secara redaksional ditunjukkan kepada orang-orang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang-piutang, bahkan yang lebih khusus adalah yang berhutang. Ini agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu, karena menulisnya adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak memintanya.

          Hampir tiap-tiap transaksi yang ada di dunia ini mengenal yang namanya hutang piutang, baik itu pada transaksi kelembagaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan dalam suatu kelembagaan terdapat macam-macam transaksi yang mana semuanya mengenal istilah hutang piutang didalamnya; perbankan, koperasi, perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain. Begitu pula aktivitas hutang piutang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari; antar saudara, antar tetangga, belanja di toko, dan lain-lain. Seseorang mengenal hutang dikarenakan kebutuhan yang lebih banyak daripada suatu pendapatan yang didapatnya, sedangkan setiap orang dituntut memenuhi kehidupannya mau tidak mau harus terpenuhi. Dengan hadirnya transaksi hutang piutang, terjadi banyak orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk memeras pihak-pihak yang lagi membutuhkan keuangan. Padahal pada hakikatnya suatu transaksi hutang piutang adalah taawun (tolong menolong). Akan tetapi akad tolong menolong tersebut dipelintir menjadi suatu tambahan didalam pelunasan hutang, sampai akhirnya terjadi suatu tambahan tersebut yang mana dinamakan riba. Hal tersebut dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik kelembagaan maupun perorangan.

Adapun syarat-syarat yang ditentukan oleh ayat ini untuk transaksi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk setiap agama, baik hutang maupun jual beli secara hutang, haruslah tertulis dan berdokumen.
  2. Harus ada penulis selain dari kedua pihak yang bertransaksi, namun berpijak pada pengakuan orang yang berutang.
  3. Orang yang berhutang dan yang memberikan pinjaman haruslah memperhatikan Tuhan dan tidak meremehkan kebenaran dan menjaga kejujuran.
  4. Selain tertulis, harus ada dua saksi yang dipercayai oleh kedua pihak yang menyaksikan proses transaksi.
  5. Dalam transaksi tunai, tidak perlu tertulis dan adanya saksi sudah mencukupi.
          Dengan diterangkannya ayat utang piutang ini di dalam Al-Qur’an maka bisa kita gunakan sebagai pedoman dalam mempelajari ilmu akuntansi dan bagaimana semestinya dalam memanajemen hutang piutang karena Al-Quran merupakan sebuah konsep sosial bagi manusia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian (humanis). Konsep sosial demikian membuktikan bahwa, kandungan Al-Quran adalah sebuah kebenaran yang absolut dan Al-Quran menjadi pedoman hanyalah bagi manusia yang bertakwa. Wallahu a’lam.


EmoticonEmoticon